Buruan Dilunasin, Polisi Sebut Kendaraan yang Enggak Bayar Tunggakan Pajak Datanya Akan Dihapus Selamanya

Fadhliansyah - Selasa, 17 September 2019 | 10:04 WIB
Kompas.com
Kendaraan yang menunggak pajak terancam akan dihapus datanya untuk selamanya


MOTOR Plus-online.com - Seperti yang diberitakan pada artikel sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar razia pajak kendaraan.

Soalnya di DKI Jakarta sudah banyak banget yang menunggak pajak kendaraan.

Jumlahnya sampai 2 juta kendaraan bermotor, dan sekitar 1.500-an di antaranya terdiri dari moge dan mobil mewah.

Jumlah tunggakannya sendiri sudah mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

Baca Juga: Banyak yang Menunggak, Polisi Akan Lakukan Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

Jadi buruan deh bro, bayar pajak motor kalian jika belum.

Karena apabila pemilik kendaraan yang menunggak pajak enggak segera melakukan pelunasan, siap-siap  data kendaraannya akan dihapus.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya.

Karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.

Baca Juga: Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik

Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji dikutip dari Kompas.com.

Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

Baca Juga: Keren, Motor Ini Bisa Muat 4 Orang, Anti Kehujanan, Pajak Murah dan Pakai Mesin 266 Cc

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

Baca Juga: Mudah, Ini Pilihan Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Baca Juga: Asyik, Dua Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Motor, Jakarta Kapan Menyusul?

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok

 

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular