MOTOR Plus-online.com - Ini jangan disepelekan bagi yang mau bepergian menggunakan kendaraan.
Tidak cukup surat-surat saja yang lengkap, tapi polisi sedang punya target utama untuk razia kendaraan kali ini.
Razia diperbanyak jumlahnya karena sekarang banyak sekali kendaraan seperti motor dan mobil belum bayar pajak.
Seperti di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana untuk memperketat razia kendaraan.
Baca Juga: Cara Ampuh Gak Distop Razia Polisi dan Bebas Tilang Ketika Naik Motor
Baca Juga: Sultan Mah Bebas, Ogah Ditilang Pas Razia, Pria Ini Malah Bakar Motornya Depan Polisi
Karena tercatat 2,2 juta unit kendaraan di DKI Jakarta menunggak pajak.
Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 70 ayat 2.
Dijelaskan bahwa polisi berhak menindak STNK bermotor dan TNKB yang belum dilakukan pengesahan setiap tahunnya.
Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
KOMENTAR