Awas Razia Diperketat, Polisi Punya Target Tilang Pelanggaran Ini

Aong - Kamis, 19 September 2019 | 09:07 WIB
Kompas.com

MOTOR Plus-online.com - Ini jangan disepelekan bagi yang mau bepergian menggunakan kendaraan.

Tidak cukup surat-surat saja yang lengkap, tapi polisi sedang punya target utama untuk razia kendaraan kali ini.

Razia diperbanyak jumlahnya karena sekarang banyak sekali kendaraan seperti motor dan mobil belum bayar pajak.

Seperti di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana untuk memperketat razia kendaraan.

Baca Juga: Cara Ampuh Gak Distop Razia Polisi dan Bebas Tilang Ketika Naik Motor

Baca Juga: Sultan Mah Bebas, Ogah Ditilang Pas Razia, Pria Ini Malah Bakar Motornya Depan Polisi

Karena tercatat 2,2 juta unit kendaraan di DKI Jakarta menunggak pajak.

Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 70 ayat 2.

Dijelaskan bahwa polisi berhak menindak STNK bermotor dan TNKB yang belum dilakukan pengesahan setiap tahunnya.

Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Baca Juga: Sakti dan Kocak, ABG Ini Lolos Razia Operasi Patuh 2019 Tanpa Helm, Kaca Spion dan Pelat Nomor

Karena di kolom PENGESAHAN STNK belum dilakukan stempel dari samsat setiap tahunnya.

DOK MOTOR Plus
Kolom PENYESAHAN STNK harus distempel setiap tahun di Samsat ketika bayar pajak

Argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, keabsahan atau legalitas STNK karena belum distempel.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.

Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Foto Viral Mertua Terjaring Razia Operasi Patuh 2019, Ini Penjelasan Polisi

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Kita tetap akan lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya. Tapi saat ini belum ada jam tambahan.

Diharapkan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengurusnya," kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Harapannya dengan banyak razia ini, para pemilik kendaraan taat membayar pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Menunggak Pajak"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular