MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya ada wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan motor dan mobil.
Bahkan secera resmi Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) beberapa waktu lalu telah mengumumkan akan mengganti warna latar pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pelat nomor kendaraan pribadi yang awalnya berlatar hitam dengan tulisan putih wacananya akan berlatar putih.
Tapi, kenyataan yang terjadi tidak seperti itu.
Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi
Baca Juga: Kisah Pelat Nomor Moge Milik BJ Habibie, Punya Makna yang Sangat Dalam
Jadinya pelat nomor yang baru tidak berwarna latar putih, melainkan tetap hitam.
Seperti pada gambar di bawah, ini plat nomor nomor mobil keluaran terbaru bulan September 2019 dan berlaku hingga September 2024.
Warna latarnya tetap hitam, lalu dimana bedanya?
Ternyata, membedakannya jika difoto menggunakan flash, warna latarnya akan berubah jadi putih.
"Itu namanya retro reflektif, bila difoto warna hitam jadi putih dan warna putih jadi hitam," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi GridOto.com, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Tampilan Pelat Nomor Cantik Akan Dibedakan, Ini Penjelasan Polri
Langkah tersebut wujud dari penerapan Electronic Trafic Law Enforcement (e-TLE).
Proses tilang e-TLE adalah dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera oleh CCTV.
Bila dicermati, saat kamera CCTV e-TLE akan merekam kendaraan, pasti akan ada sinar flash yang berkedip.
Pakai plat nomor retro reflektif itu akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalanan.
KOMENTAR