MOTOR Plus-online.com - Kabar pemotor yang masuk jalur sepeda akan dikenakan denda ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500 ribu setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.
Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenai denda Rp 500 ribu, tentu kita akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Mencekam, Video Dua Moge Terobos Jalur Berlawanan Hantam Mobil, Korban Sampai Terbang Gak Bergerak
Baca Juga: Miris, Ingin Masuk ke Jalur Cepat, Driver Ojek Online Tewas Dihantam Bus Transjakarta
Uji coba fase satu jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dimulai hari ini sampai 19 November 2019.
Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).
Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.
Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR