MOTOR Plus-online.com - Kabar pemotor yang masuk jalur sepeda akan dikenakan denda ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500 ribu setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.
Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenai denda Rp 500 ribu, tentu kita akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Mencekam, Video Dua Moge Terobos Jalur Berlawanan Hantam Mobil, Korban Sampai Terbang Gak Bergerak
Baca Juga: Miris, Ingin Masuk ke Jalur Cepat, Driver Ojek Online Tewas Dihantam Bus Transjakarta
Uji coba fase satu jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dimulai hari ini sampai 19 November 2019.
Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).
Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.
Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata.
Baca Juga: Save Keselamatan Jalan Raya, Ini Jalur-jalur Tengkorak di Bekasi
Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.
"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.
Jalur sepeda dibagi tiga fase.
Baca Juga: Pasangan Selebriti Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Berhasil Riding di Jalur Tertinggi di Dunia
Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.
Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.
Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
Baca Juga: Gokil! Dalam Hitungan 2 Jam, Polisi Ciduk 200 Pemotor Terobos Jalur Busway di Jakarta Pusat
Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019.
Rutenya, Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR