Tahun Depan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Aturannya!

Aong - Sabtu, 21 September 2019 | 09:15
Pelayanan mobil Samsat keliling Jakarta Pusat
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1093327067502923776
Pelayanan mobil Samsat keliling Jakarta Pusat

MOTOR Plus-online.com - Mulai tahun depan, BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor.

Itu diutarakan Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal yang dilansir Gridoto.com.

Namun ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta mereka lakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Gandeng KPK Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Baca Juga: Waspada, Sebelum Data Dihapus dan Motor Jadi Bodong, Ini Lokasi Pembayaran Pajak di Jakarta

“Jadi, khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.

Ia menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.

Pertemuan BPRD DKI Jakarta dengan para perwakilan asosiasi pemilik mobil mewah
(Gridoto.com)
Pertemuan BPRD DKI Jakarta dengan para perwakilan asosiasi pemilik mobil mewah

Editor : Aong

TERPOPULER