Resmi Diluncurkan, Ternyata Smart SIM Belum Bisa Dipakai Sebagai Alat Pembayaran

Indra GT - Senin, 23 September 2019 | 07:32 WIB
MOTOR PLUS
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM

MOTOR Plus-online.com - Smart SIM baru saja diluncurkan Minggu (22/09/2019) seharusnya sudah bisa dipakai sebagai alat bayar.

Seperti berita sebelumnya bahwa Smart SIM ada tambahan fungsinya sebagai uang elektronik untuk belanja dan bayar parkir.

"Fungsi utama dari Mart SIM adalah sebagai legalitas untuk mengendarai kendaraan bermotor" tambah Kombes Pol Hery Sutrisman.

"Fitur uang elektronik pada Smart SIM hanya tambahan dan tidak wajib" ujar Kombes Pol Hery Sutrisman Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Baca Juga: Smart SIM Data Pelanggaran Bisa Dilihat Langsung Pakai Handphone, Ini Caranya

Baca Juga: Smart SIM Sudah Diresmikan, Apakah SIM Model Lama Masih Berlaku? Ini Jawaban Kepolisian

"Kalau tidak mau dijadikan uang elektronik tidak apa apa" tambah Kombes Pol Hery Sutrisman saat peluncuran Smart SIM di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Senayan.

Untuk saat ini ternyata fitur uang elektronik belum bisa digunakan pada Smart SIM karena masih menunggu izin dari Bank Indonesia.

Karena belum mendapat izin dari Bank Indonesia maka Kepolisiaan belum mengaktifkan uang elektronik Smart SIM.

Penggunaan fitur uang elektronik pada Smart SIM masih dikaji dan dievaluasi di kalangan Polisi sendiri.

Baca Juga: Smart SIM Alias SIM Pintar Resmi Diluncurkan Pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-64

Masih memperbaiki kinerja dari fitur uang elektronik pada Smart SIM agar nanti tidak ada kendala.

"Sekarang masih tahap uji coba baru dengan satu Bank, yakni BNI-46 untuk fitur uang elektroniknya" beber Kombes Pol Hery Sutrisman.

Kebetulan yang baru bisa terkoneksi dengan aplikasi Smart SIM baru dari Bank BNI-46.

Nantinya setelah mendapat izin dari Bank Indonesia maka bank pemerintah yang menerbitkan uang elektronik bisa difungsikan ke Smart SIM.

 

 

 

 

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular