MOTOR Plus-online.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) pintar atau Smart SIM memang baru diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kemarin (22/9/2019).
SIM pintar diluncurkan berbarengan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.
Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, ada dua keunggulan utama dalam SIM pintar
SIM pintar dapat mencatat perilaku pengemudi.
Baca Juga: SIM Pintar Resmi Meluncur, Wakapolri Harap Masyarakat Jadi Semakin Disiplin Saat Berkendara
Baca Juga: Smart SIM Alias SIM Pintar Resmi Diluncurkan Pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-64
Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, hal itu tercatat pada kartu chip dan server Korlantas.
Kemudian, salah satu data lain yang akan termuat dalam SIM pintar adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pemilik.
"Justru itu pencatatan pelanggaran lalu lintas yang ada pada SIM jadi penting untuk dijadikan bahan evaluasi guna keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,"
"Demikian juga semua data yang tersimpan dalam chip itu data tidak terbantahkan, semua dilakukan sangat rigid," kata Refdi seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Rencana Peluncuran SIM Pintar Bikin Heboh, Apakah Perlu Tes Psikologi untuk Mendapatkannya?
Selain itu, SIM pintar juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti belanja, bayar tol, dan parkir.
Lalu bagaimana sih tata cara membuat SIM pintar?
Ternyata tidak jauh berbeda dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.
Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Baca Juga: SIM Pintar Pakai Sistem Poin, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikurangi Poinnya dan SIM Bisa Dicabut
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Setelah proses registrasi SIM baru berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.
Baca Juga: Dibanding SIM Lama, SIM Pintar Punya Fitur Terlengkap Dibandingkan Negara Lain di Dunia
Kemudian, pemohon melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI, yakni dengan mengisi nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui email.
Selanjutnya, pemohon harus mendatangi Satpas kedatangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pemohon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.
Baca Juga: SIM Pintar Juga Bisa Dipakai Untuk Belanja, Ternyata Cara Mengisi Saldonya Gampang Banget Bro!
Selesai dengan ujian teori, pemohon akan dihadapkan dengan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.
Jika sudah selesai semua, maka pemohon melakukan pengambilan foto dan identifikasi sidik jari.
Dan SIM pun sudah selesai dibuat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Diluncurkan, Begini Tata Cara Membuat Smart SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR