MOTOR Plus-online.com - Buat brother sekalian yang berencana untuk membuat Smart SIM atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pintar, pasti penasaran dengan biayanya kan?
SIM pintar ini memang belum lama ini diperkenalkan, dan akhirnya kemarin (22/9/2019), SIM pintar diresmikan oleh Korlantas Polri.
Asyiknya, buat brother yang baru membuat SIM setelah peluncuran akan langsung mendapatkan SIM pintar ini.
Berbagai keunggulan dimiliki oleh SIM pintar, salah satunya adalah berfungsi sebagai uang elektronik.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Bikin SIM Pintar Bisa Lewat Online, Bagaimana Caranya?
Baca Juga: SIM Pintar Resmi Meluncur, Wakapolri Harap Masyarakat Jadi Semakin Disiplin Saat Berkendara
Sehingga SIM pintar bisa digunakan untuk transaksi pembayaran seperti bayar parkir, bayar tol dan berbelanja.
Lalu buat brother yang ingin membuat SIM pintar atau perpanjang SIM, sekarang enggak usah mengantre lama dari pagi lagi.
Karena alur pembuatan SIM pintar diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Baca Juga: SIM Pintar Juga Bisa Dipakai Untuk Belanja, Ternyata Cara Mengisi Saldonya Gampang Banget Bro!
Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Setelah proses registrasi SIM baru berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.
Kemudian, pemohon melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI, yakni dengan mengisi nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui email.
Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Mengelak, Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Tercatat di SIM Pintar
Selanjutnya, pemohon harus mendatangi Satpas kedatangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Setelah itu pemohon akan melakukan berbagai ujian dan melakukan foto dan identifikasi sidik jari.
Lalu untuk biayanya, apakah ada kenaikan?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: SIM Pintar Segera Diluncurkan, Ternyata Pemilik SIM Lama Gak Bisa Langsung Ganti Baru
“Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016,"
"Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas,” katanya saat peluncuran SIM pintar SIM di Hall Basket Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.
Baca Juga: Ketat, 4 Poin Penting SIM Pintar untuk Pemotor, Tabrak Lari Blokir Seumur Hidup
Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.
Refdi juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan evaluasi SIM pintar agar lebih baik serta bisa menjadi seperti yang diharapkan.
“Evaluasi akan kami lakukan terus menerus, kemudian sinkronisasi dan uji coba juga terus dilakukan,"
"Mudah-mudahan untuk tahap uji coba, akan ada masukan dari siapapun agar sempurna,” tambahnya.
Baca Juga: SIM Pintar Pakai Sistem Poin, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikurangi Poinnya dan SIM Bisa Dicabut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Biaya Resmi untuk Membuat Smart SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR