MOTOR Plus-online.com - Ini kabar gembira bagi yang mau kredit kendaraan bermotor.
Ketentuan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor diturunkan oleh Bank Indonesia.
Direncanakan penurunannya sebesar 10-25 persen yang digadang mulai berlaku 2 Desember 2019.
Dengan ini nantinya konsumen yang hendak membeli motor hanya perlu menyetor uang muka 10-20 persen dari harga jual motor.
Baca Juga: Waduh, Kenapa Motor Trail Kawasaki KLX 230R Tidak Bisa Dibeli Kredit?
Baca Juga: Desain Lucu dan Futuristik, Motor Listrik Yamaha Ini Bisa Langsung Dikredit di BAF
Sedangkan untuk membeli mobil, DP yang dibayarkan cuma 15-25 persen.
Mengenai kebijakan ini, Ruslam Maulana, Area Manager dealer Yamaha Harapan Motor 1 mengatakan, pihaknya setuju dengan penurunan DP kredit kendaraan.
"Saya setuju jika persentase DP kredit kendaraan turun, apalagi jika suku bunga dari sistem kredit ini juga agak dikurangi," kata Ruslam, (23/9/19) dilansir dari gridoto.com.
Ruslam mengatakan, jika penurunan DP dibarengi penurunan bunga akan bisa menaikkan penjualan dan menguntungkan bagi masyarakat.
KOMENTAR