Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?

Fadhliansyah - Rabu, 25 September 2019 | 11:30 WIB
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
KTP hilang, bisakah bayar pajak kendaraan dengan SIM?


MOTOR Plus-online.com - Brother sekalian yang sudah sering bayar pajak motor pasti tahu, bahwa harus melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.

Tapi bukan hanya KTP, syarat bayar pajak motor juga harus membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu misalnya KTP hilang, boleh enggak sih digantikan dengan SIM?

Ternyata hal itu enggak bisa dilakukan bro.

Baca Juga: Yah, Bulan Depan Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Segini Besarnya

Baca Juga: Tahun Depan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Aturannya!

"Kalau syarat untuk bayar pajak motor itu KTP, STNK dan BPKB," kata petugas Samsat Cinere yang enggak mau disebutkan namanya.

"Kalau pakai SIM enggak bisa, wajib pajak harus melampirkan KTP asli," tambahnya di Kantor Samsat di Jalan Limo Raya No.60, Limo, Depok, Jawa Barat.

Isal/GridOto.com
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif

Saat ditanya alasannya mengapa enggak bisa, petugas hanya jawab ini.

"Syarat dari Samsatnya sendiri mengharuskan pakai KTP," jelasnya lagi.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular