Namun para polisi tersebut tidak mengindahkan permintaan Zaenal dan tetap memukulinya.
Baca Juga: Tanggapan Kapolres Atas Beredarnya Video Oknum Polisi Menilang
"Sempat minta maaf, tapi tidak tahu dia lanjut (memukul)," kata Ikhsan.
Setelah terjadi perkelahian Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa.
Tapi naas, saat hendak dibawa Zaenal terjatuh tak sadarkan diri.
Polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur.
Akhirnya Zenal menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (9/9/2019).
Dan akhirnya kini 9 polisi jadi tersangka dan terjerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zaenal Dipukul Hingga Tewas karena Protes Ditilang, 9 Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
KOMENTAR