MOTOR Plus-online.com - Kelakukan pemotor dengan pelindung kepala Grab ini memancing perhatian warganet.
Bagaimana tidak, aksi pemotor yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang ini melawan arus.
Aksi yang tidak patut ditiru ini diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia hingga menjadi viral.
Berdasarkan keterangannya, aksi melawan arus ini diunggah pada tanggal 20 September 2019.
Baca Juga: Sidoarjo Geger, Video Patung Polisi Mendadak Hidup, Pemotor Lawan Arus Gak Berkutik
Hal itu membuat pengemudi mobil yang berada persis di depannya jengkel lantaran jalannya dihadang oleh pemotor yang merasa tak bersalah ini.
"Nih ya, logonya (di helm) jelas ya, Grab, yang senang lawan arah," teriak sang pengendara mobil.
"Ayo Grab tolong ditindak ini orangnya benar (mitra) Grab atau bukan," lanjutnya.
Bukannya malu, pengendara motor Honda Absolute Revo yang melawan arus itu justru diam saja tidak ada gerakan untuk mengubah arahnya.
Baca Juga: Sebanyak 272 Pengendara Ditilang, Pelanggaran Melawan Arus Terbanyak
"Orang ini udah di pinggir," tungkasnya.
Mendengar ucapannya itu, pengendara mobil tersebut semakin kesal.
"Nggak bisa lah, satu arah kok dibilang udah minggir, kan k****k namanya, o***nya nggak dipake," cecarnya.
Ini dia bukti videonya.
View this post on InstagramKelakuan pemotor yang lawan arah merasa dirinya benar lokasi : LIPPO Karawaci
Kejadian ini tentu saja dihujan oleh warganet, ini dia beberapa komentarnya.
Baca Juga: Anak Baru Gede Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Melawan Arus Saat Naik Motor di Kota Depok
@okabianto - Punya motor tapi gapunya SIM.
@riskimbing - Tabrak tabrak ra minggir tabrak.
@sudokuza - Mukak minta di bully.. Heran masih suka beli otak kardusan.. Akibat ny gini..
@hernandeztitto - Pekok nya natural hahahahaha
@hanzenha - Uda biasa disitu mah tiap hari tiap saat ????????
Baca Juga: Gokil! Punya Nyawa Cadangan, Pemotor Nekat Ngebut dan Lawan Arus di Jalan Tol
Nah, meskipun sudah menepi, yang namanya lawan arus tetap saja salah.
Hal itu jelas tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR