MOTOR Plus-online.com - Layanan e-Samsat alias Samsat Online Nasional, hadir untuk memudahkan pemotor membayar pajak motor mereka.
Lebih mudah, soalnya e-Samsat dapat diakses melalui aplikasi smartphone, makanya bisa digunakan di mana saja.
Program e-Samsat merupakan kerja sama Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.
Biar sudah diluncurkan sejak tahun 2017, masih banyak pemotor yang belum paham e-Samsat, yuk simak 4 faktanya!
Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?
Baca Juga: Yah, Bulan Depan Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Segini Besarnya
1. Hanya bisa dipakai untuk bayar pajak tahunan
Yup, aplikasi e-Samsat hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja bro.
Kenapa e-Samsat tidak bisa untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan?
"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Karena itulah, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahun, harus dilakukan di kantor samsat terdekat.
2. Data kendaraan bisa terblokir
Buat beberapa pengguna e-Samsat, data kendaraan bisa tidak ditampilkan, apa penyebabnya?
Data kendaaran yang ditampilkan oleh sistem Samsat Online Nasional, sesuai dengan identitas NIK.
Nah, data tersebut bisa diblokir oleh sistem, jika terjadi masalah.
Seperti pidana maupun perdata, jadinya harus diselesaikan dahulu pemblokirannya.
Baca Juga: Tahun Depan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Aturannya!
3. Pembayaran pajak bisa 3 bulan sebelum jatuh tempo
Yup, e-Samsat bisa dipakai bayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ 3 bulan sebelum jatuh tempo.
Ini agar memudahkan penyiapan legalitas kendaraan, dalam pengurusan pembayaran pajak.
4. Pengiriman stiker Regident
Kendaraan yang wajib pajak akan dapat stiker Registasi dan Identifikasi (Regident) pengesahan STNK tahunan dan TNKB.
Stiker itu ditempel di kolom pengesahan STNK, sesuai tahun pengesahan.
Stiker itu sendiri dikirimkan oleh petugas Samsat, melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat Lagi Hal Penting tentang Samsat Online Nasional
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR