Asyik Selain Bebas Denda Pajak Motor Juga PKB Dikasih Diskon

Aong - Senin, 30 September 2019 | 09:30 WIB
Aong
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diskon sampai 50%

MOTOR Plus-online.com - Banyak sekali kendaraan yang masih menunggak pajak.

Seperti di Jakata mencapai 4,7 juta kendaraan yang menunggak pajak.

Penunggak pajak motor mencapai 4 juta dan 700 mobil.

Nilai atau besarnya pajak yang menunggak sangat besar sekali dan mencapai 2 triliun rupiah.

Baca Juga: Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi

Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?

Untuk itu supaya wajib pajak mau melunasi tunggakannya harus dikasih keringanan.

Apalagi mereka banyak yang ketakutan karena denda pajak sangat tinggi.

Makanya pemerintah DKI Jakarta memberikan diskon besar-besaran bagi penunggak pajak.

Sederet diskon itu tertuang dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang belum lama ini diteken.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular