MOTOR Plus-online.com - Untuk mempermudah administrasi SIM, Pelayanan SIM Keliling kembali dibuka di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada hari Senin (30/9).
Melalui pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat dengan cepat dan mudah bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, khususnya SIM C untuk pengguna motor.
Enggak hanya SIM, melalui pelayanan Samsat Keliling, masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak STNK kendaraan pribadi yang akan jatuh tempo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), pelayanan SIM Keliling dibuka di beberapa lokasi berbeda di ibu kota dan sekitarnya.
Baca Juga: Selain Jakarta, Daerah Ini Sudah Bisa Ganti SIM Lama Jadi Smart SIM
Pelayanan SIM Keliling ini buka sejak pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
1. Jakarta Pusat : Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas;
2. Jakarta Utara : Masjid Al Musyawarah, Jalan Nias, Kelapa Gading dan Islamic Center Jakarta, Jalan Kramat Jaya, Koja;
3. Jakarta Barat : Mall Citraland;
4. Jakarta Selatan : Taman Makam Pahlawan Kalibata dan Lenteng Agung;
5. Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur;
6. Tangerang : Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Cikokol;
7. Ciledug : Kantor Kecamatan Pinang;
8. Serpong : ITC BSD Serpong;
9. Ciputat : Kantor Kecamatan Ciputat;
10. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang;
11. Depok : Dealer Honda Simpangan Depok, Jalan Tole Iskandar;
12. Cinere : Kantor Kelurahan Cinangka, Cinere.
Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?
Sebagai informasi, batas maksimal umur SIM adalah sehari sebelum masa berlaku habis.
Kalau sampai lupa sehari saja, maka tidak bisa diperpanjang alias harus bikin baru.
Yuk perpanjang SIM dan STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Catat! Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya, Senin (30/9/2019)".
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR