Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

Ahmad Ridho - Kamis, 03 Oktober 2019 | 08:31
Ilustrasi STNK motor.
Ilustrasi STNK motor.

Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/02/064200615/ini-tarif-pajak-progresif-untuk-kendaraan-di-dki-jakarta

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER