Baca Juga: SIM Pintar Resmi Meluncur, Wakapolri Harap Masyarakat Jadi Semakin Disiplin Saat Berkendara
Namun naas bukannya mendahului mobil tersebut, pemotor wanita itu nampak kehilangan keseimbangan.
Motor Honda BeAT yang dikemudikan menjadi oleng karena terpeleset di atas rel tersebut dan membuat pemotor tersebut jatuh.
Sontak membuat pengendara mobil menjadi kaget dan nyaris melindas pemotor tersebut.
Untungnya pengemudi mobil tersebut dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menghindari pemotor tersebut.
Baca Juga: Naik Daun, Pemotor Mulai Gemar Memakai Ban Dual Purpose Seperti Milik Honda ADV
Hal ini memicu komentar dari netizen yang mengaku pernah mengalami hal tersebut.
riesa_nammy - Senasiiib .
alief_shop_ - Aku pernah juga.
khans_tour - Karena naik motor itu tidak sekedar tarik gas injak rem dan jaga keseimbangan.
mulya_nink - Aku pernah... Dan itu sampe skrg bikin trauma.
Sementara Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Apabila tidak menggunakan dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untungnya pemotor tersebut menggunakan helm jadi meminimalisir cidera yang dialaminya.
Berikut rekaman kejadian kecelakaan tersebut:
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram.com / @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Firman Hadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR