MOTOR Plus-Online.com – Saat berkendara di jalan pemotor harus selalu fokus dengan lingkungan sekitar.
Karena jika kehilangan fokus dapat menyebabkan kecelakaan.
Bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga dapat membahayakan pengendara lain.
Tak lupa apparel keselamatan berkendara juga wajib digunakan jika saat berada di jalan,biarpun jaraknya dekat ataupun jauh pelindung keselamatan seperti helm wajib di gunakan
Kuncinya waspada dan fokus dalam berkendara, jika tidak bisa mengalami kejadian seperti di video ini.
Baca Juga: Bikin Jantungan! Emak-emak Pengendara Honda Vario Nyaris Terlindas Mobil Pemadam
Baca Juga: Seru Banget! Sambut MAXI Yamaha Day 2019 Ratusan Pemotor Padati Kota Batu Surabaya
Kejadian yang terekam oleh dashcam seorang pengendara mobil menangkap seorang pemotor emak-emak yang seperti kehilangan fokus.
Diketahui peristiwa pemotor terjatuh di perlintasan rel ini terjadi di jalan Slamet RIyadi Solo, Jawa Tengah (04/10) kemarin.
Dikutip MotorPlus-Online.com dari akun bernama @cegataninfosukoharjo, Terihat pemotor Honda BeAT berwarna merah, melintasi rel kereta yang berada di jalan utama tersebut.
Pemotor wanita tersebut melintasi rel tersebut dan mencoba menyalip mobil yang berada di sebelahnya.
Baca Juga: SIM Pintar Resmi Meluncur, Wakapolri Harap Masyarakat Jadi Semakin Disiplin Saat Berkendara
Namun naas bukannya mendahului mobil tersebut, pemotor wanita itu nampak kehilangan keseimbangan.
Motor Honda BeAT yang dikemudikan menjadi oleng karena terpeleset di atas rel tersebut dan membuat pemotor tersebut jatuh.
Sontak membuat pengendara mobil menjadi kaget dan nyaris melindas pemotor tersebut.
Untungnya pengemudi mobil tersebut dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menghindari pemotor tersebut.
Baca Juga: Naik Daun, Pemotor Mulai Gemar Memakai Ban Dual Purpose Seperti Milik Honda ADV
Hal ini memicu komentar dari netizen yang mengaku pernah mengalami hal tersebut.
riesa_nammy - Senasiiib .
alief_shop_ - Aku pernah juga.
khans_tour - Karena naik motor itu tidak sekedar tarik gas injak rem dan jaga keseimbangan.
mulya_nink - Aku pernah... Dan itu sampe skrg bikin trauma.
Sementara Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Apabila tidak menggunakan dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untungnya pemotor tersebut menggunakan helm jadi meminimalisir cidera yang dialaminya.
Berikut rekaman kejadian kecelakaan tersebut:
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram.com / @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Firman Hadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR