Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Fadhliansyah - Senin, 7 Oktober 2019 | 08:40 WIB
Kompas.com
Pemotor yang bandel masuk jalur sepeda bisa dipenjara

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang melewati jalur sepeda akan ditilang dan bisa dipenjara.

Seperti yang diketahui, Pemprov (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta menyiapkan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda.

Saat ini jalur sepeda itu memang masih dalam masa uji coba.

Uji coba jalur sepeda ini akan dibagi dalam tiga fase dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda selama dua bulan.

Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda

Baca Juga: Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek

Total ada tujuh jalur yang akan diujicobakan pada 20 September hingga 19 November 2019.

Apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

Menurut dia, sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu.

Baca Juga: Waduh, Hari Pertama Uji Coba Jalur Sepeda Diserobot Oleh Para Pemotor

"Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka,"

"Sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar yang tidak sesuai," ucap Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, lanjut Nasir seperti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Sebanyak tujuh jalur akan diujicobakan pada 20 September-19 November 2019 sepanjang hari. Rutenya sebagai berikut :

Baca Juga: Minahasa Selatan Geger, Polisi Ciduk Motor Yang Pasang Knalpot Racing

1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda

Fase kedua, ada empat jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya

Terakhir fase ketiga ada enam jalur yang diujicobakan pada 2-19 November 2019. Jalurnya sebagai berikut :

Baca Juga: Polisi Selamatkan Nyawa Pemuda, Kepergok Bawa Kabur Honda BeAT Milik Pengurus Masjid

1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih
4. Jalan Matraman Raya
5. Jalan Jatinegara Barat
6. Jalan Jatinegara Timur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Masuk Jalur Sepeda

 

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular