MOTOR Plus-online.com - Mungkin banyak yang belum tahu atau penasaran, kenapa enggak boleh pakai baju warna biru saat mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi)?
SIM sendiri merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh pengendara motor.
Seperti tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bagi pengendara motor yang tidak membawa SIM, bisa ditilang oleh polisi.
Baca Juga: Sambut HUT TNI ke-74, 50 Anggota TNI Dapat Hadiah Perpanjangan SIM Gratis
Baca Juga: Bikin Geger! Motor Sport Dipakai Buat Ujian SIM di Bandung, Ini Kata Warganet +62
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ.
Yang berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Lalu apa alasannya tidak boleh menggunakan pakaian warna biru saat mengurus SIM?
"Kita himbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
Baca Juga: Ternyata SIM Pintar Bisa Simpan Saldo, Polisi Jamin Saldo Tetap Aman Saat SIM Ditilang
Fahri mengatakan jika pemohon SIM mengunakan jilbab biru ataupun kemeja berwarna biru, pada saat sistem melakukan adjust (menyesuaikan) maka sebagian gambar akan hilang.
Hal tersebut lantaran warnanya sama dengan background Kepolisian RI, yaitu juga berwarna biru.
Nah, pasti banyak yang belum tahu kan.
Jadi buat brother sekalian yang mau bikin SIM, hindari menggunakan pakaian berwarna biru ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR