Gak Perlu Repot, Ini Lokasi Layanan SIM dan STNK Keliling Kawasan Jadetabek

Galih Setiadi - Senin, 7 Oktober 2019 | 12:49 WIB
Warta Kota
Ilustrasi layanan SIM Keliling di sejumlah daerah di Jadetabek

MOTOR Plus-online.com - Rutinitas terkadang membuat sebagian orang tak sempat mengurus beberapa hal.

Sebagai contoh, dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi untuk motor atau SIM C dan membayar pajak tahunan maupun pergantian plat kendaraan yang dijadwalkan 5 tahun sekali.

Untuk itu, TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya gencar melayani perpanjangan 2 hal itu dengan sistem keliling demi memenuhi permintaan masyarakat.

Dilansir dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), hari ini pihaknya membuka layanan SIM dan STNK keliling di kawasan Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Baca Juga: Ternyata Gak Sama, Begini Perbedaan Corner SIM Dengan SIM Keliling

Nah, ini dia lokasinya berdasarkan wilayah kota.

Jakarta

Jakarta Barat: Mall Ciputra Grogol

Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3

Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas

Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata

Jakarta Timur: Pasar Induk dan Kantor Walikota

Baca Juga: Wajib Tahu, SIM Hilang Gak Bisa Urus Ke SIM Keliling, Harus Ke Sini

Depok: Kelurahan Kalimulya dan Jl. Tole Iskandardinata

Cinere: Kelurahan Cinangka Sawangan, Cinere, Depok

Tangerang

Kota Tangerang: Palem Semi, Jl. Imam Bonjol Karawaci, Tangerang

Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Ciledug, Tangerang

Serpong: ITC BSD Serpong

Ciputat: Bintaro Sektor IX Pondok Aren Ciputat

Baca Juga: Cuma Butuh 5 Menit Perpanjang SIM Selesai Di Mobil SIM Keliling Ini

Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi

Layanan perpanjangan berlaku pada jam 10 sampai jam 2 siang mulai Senin sampai Sabtu.

Caranya gampang, tinggal membawa KTP dan SIM C asli berikut fotokopinya masing-masing 2 lembar, brother.

Buat perpanjangan STNK, perlu membawa BPKB asli berikut fotokopiannya.

Baca Juga: Sim Keliling Sambil Ngabuburit

Tapi perlu dicatat, perpanjangan SIM C tidak boleh lewat dari masa berlakunya.

Lewat satu hari saja, maka hangus alias harus bikin baru lagi.

 

Source : twitter.com/TMCPoldaMetro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular