MOTOR Plus-online.com - Bertambah lagi beban pengendara motor dan mobil ketika di jalan raya.
Kendaraan baik motor dan mobil dilarang masuk jalur sepeda dan jika melanggar akan dikenakan tilang.
Karena bila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur sepeda, kendaraan lain seperti mobil atau motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
Khusus di Jakarta, informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta, Polisi: Motor yang Lewat Akan Langsung Kena
Baca Juga: Mengharukan, Kisah Polisi Rela Membayar Denda Seorang Pemotor yang Ditilangnya
Menurut dia, sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu.
"Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka poisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar yang tidak sesuai," ucap Nasir akhir pekan lalu dikutif dari Kompas.com.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, lanjut Nasir seperti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Aturan itu akan diberlakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda.
KOMENTAR