MOTOR Plus-online.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan loh.
Di SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.
Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.
Baca Juga: Gak Perlu Repot, Ini Lokasi Layanan SIM dan STNK Keliling Kawasan Jadetabek
Baca Juga: Waduh, Polisi Minta Masyarakat Jangan Pakai Baju Warna Ini Saat Mengurus SIM, Kenapa Nih?
Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan.
Akibatnya jika terjaring razia, pengendara motor bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri.
Tapi, apa jadinya jika SIM tersebut adalah milik sendiri, tapi karena perubahan bentuk tubuh dan wajah seiring berjalannya waktu, apa seseorang pengendara tetap ditilang?
"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (7/10/2019), dikutif dari Gridoto.com.
KOMENTAR