Asyik, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Ringankan Pajak Motor dan Bea Balik Nama

Indra Fikri - Rabu, 09 Oktober 2019 | 07:00
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.
GridOto.com
GridOto.com
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Baca Juga: Hindari Terbelit Pajak Progresif, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Setelah Jual Motor

Oleh sebab itu, 100 peserta yang hadir di acara MPA 2019diajak memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

"Kita gencarkan sosialiasi kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya, Selasa (8/10).

Ia menyebutkan, acara ini dihadiri beberapa organisasi motor Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan AISI.

Organisasi tersebut diharapkan dapat mengajak para anggotanya untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga: Asyik Selain Bebas Denda Pajak Motor Juga PKB Dikasih Diskon

"Informasi ini sangat penting. Kita harap mereka memberikan informasi ke anggota-anggotanya untuk memanfaatkan kebijakan ini," tandasnya.

TERPOPULER