Yuandi mengatakan bahwa telah diterbitkan Pergub Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi, biaya pajak untuk balik nama motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," kata Yuandi.
Selain itu, Ia mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak juga diberikan keringanan.
Motor dengan tahun registrasi 2012 ke bawah, diberikan keringanan pajak 50%.
Kendaraan dari tahun 2013 sampai 2016, diberi keringanan 25 persen.
“Program dari 16 September sampai 30 Desember. Karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” ungkapnya.
Bentuk penegakan hukum tersebut berupa razia gabungan bersama kepolisian.
Selanjutnya penghapusan data kendaraan dari regident alias pembodongan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.
“Kami sangat berharap hal ini tidak perlu dilakukan, jadi tolong gunakan sebaik-baiknya kemudahan yang ada di tahun 2019 ini,” sambungnya.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR