MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya ramai dibicarakan kalau belum bayar BPJS tidak bisa mengurus kependudukan dan administrasi anak sekolah.
Sekarang muncul kebijakan jika memiliki tunggakan pajak kendaraan seperti motor tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.
Sekarang baru berlaku bagi warga DKI Jakarta, sebab pemerintah DKI Jakarta sudah membuat sistem terintegrasi yang bernama Tax Clearance.
Menurut Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, Tax Clearance membuat seorang wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, maka secara otomatis pengurusan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa diselesaikan.
Baca Juga: Asyik, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Ringankan Pajak Motor dan Bea Balik Nama
"Jadi misalnya, jika Anda belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ketika mengurus surat-surat tanah seperti PBB atau balik nama rumah maka tidak bisa karena masih ada tunggakan," jelasnya di Jakarta dilansir dari otomotifnet.com.
Menurut Yuandi dengan sistem seperti ini, maka pihaknya mengharapkan kepada wajib pajak untuk tertib administrasi.
"Misalnya, jika ada kendaraan yang dijual segera diblokir," bilangnya.
Sebab, jika pemilik lama tidak segera memblokir, namanya masih tercatat di sistem.
"Katakan si pembeli ternyata tidak membayar PKB-nya beberapa tahun, lalu kebetulan Anda ingin mengurus misalkan pajak tanah dan bangunan, secara otomatis pengurusan ini tertolak karena masih ada tunggakan PKB," sebutnya.
Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif
Walah, kalau program ini meluas sampai daerah lain akan bikin tertib pajak bagi pemilik kendaraan.
KOMENTAR