Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2019

Fadhliansyah - Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:35 WIB
Instagram/@seputartangsel
Ilustrasi Operasi Zebra 2019, ada 12 pelanggaran yang jadi target


MOTOR Plus-online.com - Ada 12 pelanggaran yang menjadi target operasi Zebra Jaya 2019.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nasir mengatakan tujuan digelarnya operasi Zebra Jaya 2019.

"Yang pertama adalah demi terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan," buka AKBP Nasir saat dihubungi MOTOR Plus-online.com (23/10/2019).

"Lalu untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Melanggar, Hari Ini Operasi Zebra Jaya 2019 Digelar, Berlangsung Selama Dua Minggu

Baca Juga: Street Manners: 4 Hari Jelang Operasi Zebra 2019, Siapkan Surat Kendaraan dan Hindari Bawa Banyak Barang di Motor

Operasi Zebra Jaya ini digelar selama dua pekan, yang akan berakhir pada 5 November 2019 mendatang.

Setidaknya ada 2.380 personel gabungan dari Polri, TNI, Sudin Perhubungan dan Satpol PP yang akan membantu jalannya operasi Zebra Jaya 2019 ini.

Lalu ada 12 pelanggaran yang menjadi target operasi kepolisian.

Namun dari 12 pelanggaran tersebut, ada tiga pelanggaran yang menjadi prioritas polisi pada operasi Zebra Jaya 2019.

Baca Juga: Waspada, Mulai Minggu Depan Razia Operasi Zebra 2019 Dimulai, Pelanggaran Ini Sasaran Utamanya

"Tiga prioritasnya ada adalah pengendara motor yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK, dan pengendara yang melawan arus," jelas AKBP Nasir.

Nah berikut ini 12 pelanggaran yang menjadi target operasi Zebra Jaya 2019;

1. Pengendara motor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk keselamatan
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan 3 orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene yang bukan peruntukkannya

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular