Street Manners: Nekat Bongkar Pembatas Beton Jalur TransJakarta, Pemotor Bisa Dipidana

Ahmad Ridho - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 11:00 WIB
Kompas.com
Gerombolan pemotor masih nekat terobos jalur TransJakarta.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau pengemudi mobil masih belum sepenuhnya sadar.

Pasalnya, masih banyak pemotor atau pengemudi mobil yang nekat menerobos jalur TransJakarta dengan alasan menghindari macet.

Ketika polisi sudah siap di depan mata, kadang pemotor malah melakukan tindakan yang membahayakan pengendara lainnya yakni memindahkan beton pembatas jalan di jalur TransJakarta.

Pengendara motor yang kerap membongkar beton yang menjadi pembatas antara jalan raya dengan jalur bus TransJakarta akan ditindak secara hukum.

Baca Juga: Uang Saku Anak SMA Bisa Buat Bayar Biaya Kepemilikan Motor Sport 250? Yuk Kita Hitung

Baca Juga: Sok Jagoan, Video Pengendara Yamaha NMAX Nyaris Adu Jotos Lawan Penjaga Jalur Busway, Pelaku Bisa Dipenjara

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pemasangan pembatas beton sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ya jadi barrier beton itu termasuk salah satu sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan didalam UU lalu lintas angkutan jalan itu juga ada pelanggaran dan tindak pidana terkait maslaah itu," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).

Lanjut Fahri, aparat tidak segan-segan menindak tegas para pengendara jika kedapatan menggeser pembatas beton.

"Jadi memang sudah dimasukkan dalam tindakan melanggar hukum itu nanti akan dilakukan penindakan. Karena itu merusak dan memindahkan itu kan salah satunya dengan cara merusak sarana itu," ucap Fahri.

Baca Juga: Gak Usah Panik, Minggu Besok Ada Motor dan Skutik Pas Car Free Day

Penggeseran pembatas beton kerap terjadi ketika pengendara motor terjebak di jalur bus transjakarta.

Para pengendara yang terperangkap di jalur transjakarta kerap bahu-membahu untuk membuka pembatas beton demi menghindari razia atau polisi yang berjaga.

Hal tersebut bisa menimbulkan bahaya, baik dari pengendara motor maupun pengendara lain yang berada di jalan raya.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular