Tim Elang Laut kemudian melanjutkan operasi ke persimpangan dekat Terminal Peti Kemas di Jalan Raya Pelabuhan.
Di sana, polisi mendapati H (40) sedang melakukan pungutan liar terhadap supir truk.
Dengan melambai-lambaikan senter pengatur lalu lintas, ia mengarahkan truk yang melintas dan meminta uang kepada sopir truk.
"Per truk gak mesti bayar, kadang dikasih Rp 500, Rp 1.000. Kalau enggak dikasih enggak diapa-apain," kata H kepada wartawan.
Baca Juga: Begini Rasanya Menggeber Kawasaki KLX 230, Cocok Buat Naik Kelas
Saat digeledah polisi, H mengeluarkan uang receh dan pecahan Rp 2.000 yang jika ditotal sekitar Rp 50.000.
Uang itu didapatkan H dari hasil berperan sebagai pak ogah selama dua jam.
Setelah ditanya petugas, ia dibawa dengan mobil ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Titik patroli selanjutnya adalah Jalan Pelabuhan Raya, Cilincing.
Baca Juga: Waduh, Kenapa Motor Trail Kawasaki KLX 230R Tidak Bisa Dibeli Kredit?
Source | : | Kompas.com,Kawasaki Indonesia |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR