MOTOR Plus-online.com - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM sempat menjadi salah satu topik yang hangat untuk dibahas.
Sejumlah motor mengalami kenaikan harga seiring dengan penetapan peraturan itu.
Hal itu sebanding dengan peresmian dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Bagaimana harga kendaraan motor gede dengan kapasitas mesin di atas 250 cc?
Baca Juga: Mantap! Gelar Sunmori, Berbagai Komunitas Motor Gede Tebar Virus Safety Riding
Baca Juga: Kalau Jadi, Motor Gede Gak Bisa Pakai SIM C Di 2020 Jika Masuk Tol
Mengacu pada PP Nomor 73 Tahun 2019, ternyata motor gede dengan kapasitasi mesin 250 cc sampai 500 cc masuk dalam kategori barang mewah.
Hal itu tercatat pada Pasal 39 poin A bahwa kendaraan roda dua atau tiga
Maka dari itu motor seperti Kawasaki Ninja 300, KTM Duke 390, BMW G 310, Honda CBR500R, dan semacamnya akan terkena PPnBM.
Pajak yang menempel pada motor-motor tersebut yakni sebesar 60% dari harga asli.
Baca Juga: Moge Klasik Benelli Imperiale 400 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 33 Jutaan
Source | : | PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 73 Tahun 2019 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR