MOTOR Plus-online.com - Pemakai motor listrik kerap dibingungkan kalau sewaktu-waktu low bat.
Jika baterai motor listrik habis setrumnya dipastikan mogok.
Dalam menggunakan motor listrik harus pandai menghitung jarak yang akan dilalui berapa kilometer dan kondisi lalu lintasnya.
Namun kalau semua di luar dugaan dan setrum baterai habis di jalan tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Tes Konsumsi Beterai Motor Listrik Enak Ketika Jalan Macet, Lebih Cocok
Baca Juga: Asyik, Sewa Motor Listrik New Viar Q1 Bisa Hitungan Menit atau Mingguan, Tarifnya Cuma Rp 2.500
Kini pemerintah sedang giat menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Dikutif dari Kompas.com, Perusahaan Listrik Negara ( PLN) kini sudah menyediakan sembilan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Memang sih SPKLU disebutnya untuk mobil listrik, tapi sepertinya bisa juga untuk motor. Kan model colokan atau stop kontaknya antara mobil dan motor sama.
Lantas, di mana saja konsumen bisa melakukan pengisian?
Baca Juga: Gara-gara Konsumen Salah Ngecas, Produksi Motor Listrik Harley Dihentikan, Kini Lanjut Kembali
Di Jakarta terdapat di Kantor PLN Pusat dengan daya medium fastcharging dan kantor PLN Distribusi Jakarta Raya dengan daya ultra fastcharging, fastcharging dan medium fastcharging.
Sementara di AEON Mall BSD, Banten terdapat dua unit dengan daya medium charging.
Di Bandung di Kantor PLN UP3 Bandung terdapat satu unit medium fastcharging. Di Bali Selatan terdapat dua unit medium fastcharging.
Ke depannya PLN juga akan membuka satu unit SPKLU di Senayan City, Jakarta.
Baca Juga: Motor Listrik Viar New Q1 Dimusuhi Maling, Alarmnya Bisa Mengunci Roda
Ultra fastcharging sendiri dapat mengisi daya mobil listrik dari 0 hingga full dalam waktu 15 menit. Lah buat motor bisa 5 menit nih.
Adapun fastcharging dapat mengisi daya mobil dari 0 hingga full dalam waktu 30-40 menit.
Sementara medium fastcharging bisa mengisi daya mobil dari 0 hingga full dalam waktu 2 hingga 4 jam.
Harga yang harus dibayarkan oleh pengguna berkisar di harga Rp 1.400 - Rp 1.600/KwH.
Baca Juga: Enggak Nyangka, Motor Listrik Ini Ternyata Hasil 'Kawin Silang' Motor Sport Dengan Skutik
Saat ini pembayaran untuk pengunaan SPKLU hanya bisa dilakukan melalui aplikasi LinkAja.
Semua SPKLU ini masih dibangun menggunakan anggaran PLN.
Kedepannya PLN akan melakukan pembangunan SPKLU bersama pihak swasta.
Bagaimana dengan harganya ya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Mobil Listrik? Ini Tarif Charge di SPKLU Milik PLN"
KOMENTAR