Setelah SIM Elektronik Kini Korlantas Akan Luncurkan e-STNK. Ini Bentuk dan Modelnya

Aong - Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:05 WIB
ISTIMEWA
Wujud e-STNK atau STNK elektronik seperti kartu ATM atau KTP

MOTOR Plus-online.com - Belum lama Smart SIM atau SIM Elektronik diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Rupanya Korlantas terus meneruskan melakukan program digitalisasi.

Kini pihak Korlantas Polri sedang menyiapkan STNK Elektronik atau e-STNK yang segera diberlakukan sehingga lebih simpel dan lebih bermanfaat.

Dikutif dari GridOto.com, sumber di Korlantas menyebutkan program ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: SIM Pintar Jauh Lebih Aman dan Gak Bisa Dipalsukan, Berkat Terknologi Ini

Baca Juga: Selain Jakarta, Daerah Ini Sudah Bisa Ganti SIM Lama Jadi Smart SIM

"Tapi, tak lama lagi akan diberlakukan," ungkap sumber itu.

Katanya ada beberapa alasan yang dikemukakan pentingnya e-STNK.

Sehingga mudah disimpan, modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, ketahanan STNK terhadap lipatan dan cuaca serta tak mudah dipalsukan.

Soal bentuknya sendiri, e-STNK nantinya berbentuk kartu.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Ternyata Smart SIM Belum Bisa Dipakai Sebagai Alat Pembayaran

Pastinya mengandung chip yang berisi data pemilik kendaraan itu.

Kelebihan e-STNK ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi layanan lain seperti biaya parkir dan tol.

Juga dapat mencatat pelanggaran pengemudi.

Untuk transaksi pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan.

Baca Juga: Smart SIM Sudah Diresmikan, Apakah SIM Model Lama Masih Berlaku? Ini Jawaban Kepolisian

Termasuk dapat melakukan pencatatan besaran pajak kendaraan.

Sumber di Korlantas menyebutkan untuk waktu peluncurannya sampai saat ini belum diketahui pastinya.

"Sekarang infrastrukturnya lagi disiapkan," bilangnya.

Berarti seperti SIM elektronik bisa seperti e-money yang berisi saldo. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular