MOTOR Plus-online.com - Kasus hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bisa dialami siapa saja.
Bagi Anda yang tengah mengalaminya, jangan khawatir.
Asalkan memenuhi persyaratan, STNK bisa diganti baru. Dilansir dari laman NTMC Polri, sebagai langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.
Lantas siapkan KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, BPKB (asli dan fotokopi), sebagai perlengkapan saat mengunjungi Samsat di daerah Anda.
Baca Juga: Setelah SIM Elektronik Kini Korlantas Akan Luncurkan e-STNK. Ini Bentuk dan Modelnya
Usai mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta melakukan cek fisik kendaraan.
Foto copy hasil cek fisik tersebut, sebagai syarat untuk mengurus cek blokir (Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat).
Untuk diketahui, dokumen ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
Selanjutnya, lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan untuk mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II.
Baca Juga: Harga Terbaru Semua Varian Skutik Honda November 2019, Mulai Rp 16 Juta Sampai Rp 82 Juta
Jangan lupa, lampirkan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
Lakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak), dan biaya pembuatan STNK baru.
Tak lama berselang, Anda dipersilakan mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR