Baca Juga: Bajet Mepet Silahkan Merapat, Yamaha NMAX Bekas Tahun 2015 Dibanderol Cuma Rp 17 Jutaan
"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.
Balik Nama
Kesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK.
Baca Juga: Cari Motor Bekas Harga Rp 3 Jutaan, Bisa Bawa Pulang Honda BeAT atau Yamaha Jupiter MX
Kalau sudah begini, pilihannya adalah balik nama sekalian.
"Jadi saya himbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.
Jelas persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.
Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR