Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Ahmad Ridho - Kamis, 7 November 2019 | 09:24 WIB
istimewa
Ilustrasi bayar pajak motor.

Baca Juga: Bajet Mepet Silahkan Merapat, Yamaha NMAX Bekas Tahun 2015 Dibanderol Cuma Rp 17 Jutaan

"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.

Balik Nama

Kesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK.

Baca Juga: Cari Motor Bekas Harga Rp 3 Jutaan, Bisa Bawa Pulang Honda BeAT atau Yamaha Jupiter MX

Kalau sudah begini, pilihannya adalah balik nama sekalian.

"Jadi saya himbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.

Jelas persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.

Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular