Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Ahmad Ridho - Kamis, 7 November 2019 | 09:24 WIB
istimewa
Ilustrasi bayar pajak motor.

Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?

Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.

"Jadi saya himbau kepada masyarakat yang memang sudah menjual kendaraanya atau menyerahkan kendaraan tersebut pada orang lain, untuk melakukan proses lapor jual (blokir)," tutupnya.

Hal itu pun bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan identitas setelah itu mengisi formulir atau dengan membuka aplikasi pajak.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular