Jumlah tersebut didominasi pemilik sepeda motor, lantaran okupansi sepeda motor di Kota Bekasi memang lebih tinggi daripada okupansi kendaraan roda empat.
"Harus di kantor ya datanya. Tapi sekarang saja ada 1,69 juta (motor), 400 (ribu) lebih yang belum bayar," kata dia.
Ia mengaku, tak spesifik menargetkan jumlah pemilik kendaraan bermotor di Bekasi yang terdorong membayar pajak dengan program penghapusan denda ini.
"Targetnya, ya, sebanyak-banyaknya, memanfaatkan momentum ini. Mudah-mudahan wajib pajak bisa berdatangan untuk bayar pajak, memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah," tutup Gumiwan.
Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi
Dalam program ini, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.
Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.
"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "400.000 Pemilik Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR