Polisi Mengincar 7 Ciri Ini, Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda

Aong - Senin, 11 November 2019 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Pelat nomor ala Thailand bisa kena tilang

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2019 sudah usai, namun jangan merasa aman dulu dan sembarangan dalam berlalu lintas.

Polisi kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.

Tujuan utamanya menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu perhatian polisi lalu lintas terhadap pelat nomor kendaraan (TNKB), seperti dimofikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.

Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang

Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi 

Modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi?

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular