MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2019 sudah usai, namun jangan merasa aman dulu dan sembarangan dalam berlalu lintas.
Polisi kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.
Tujuan utamanya menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu perhatian polisi lalu lintas terhadap pelat nomor kendaraan (TNKB), seperti dimofikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.
Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang
Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi
Modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi?
Baca Juga: Kisah Pelat Nomor Moge Milik BJ Habibie, Punya Makna yang Sangat Dalam
Dilansir dari Tribunnews April 2018, menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.
Tujuh pelat tersebut adalah sebagai berikut:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Baca Juga: Sakti dan Kocak, ABG Ini Lolos Razia Operasi Patuh 2019 Tanpa Helm, Kaca Spion dan Pelat Nomor
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain itu, penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Nah, apakah plat motormu ada di antara kriteria di atas?
KOMENTAR