Gampang Bayar Pajak Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB, Ini Pilihannya

Aong - Senin, 11 November 2019 | 11:53 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Membayar pajak kendaraan seperti motor bagi sebagian orang dianggap susah.

Karena membayar pajak bukan cuma harus sedia uang juga harus menyiapkan dokumen dan siap-siap dengan antrian panjang dan memakan waktu lama. 

Persyaratan dokumen yang harus disertakan yaitu KTP atau SIM dan BPKB.

Bagaimana jika perpanjang pajak tahunan tidak membawa BPKB, misalnya lupa dibawa atau masih disimpan pihak leasing.

Baca Juga: Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi

Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat

Untuk itu, bagi yang mau bayar pajak tahunan tanpa BPKB pilih cara online. Hanya butuh KTP dan STNK asli.

Berikut ini pilihan bayar pajak dan STNK tanpa membawa BPKB.

Layanan e-SAMSAT

Untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran pajak kendaran bisa melalui SAMSAT online.

Layanan e-Samsat DKI Jakarta bisa dilakukan melalui transfer di lewat ATM.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sepelekan Pelat Nomor Hilang, Biaya Urus di Samsat Cuma Rp 60 Ribu

THERESIA FELISIANI / Tribunnews.com
Penggunaan e-Samsat bisa melalui smartphone

SAMSAT DKI Jakarta telah bekerja sama dengan beberapa bank antara lain Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.

Beberapa SAMSAT lain juga telah menyediakan pembayaran pajak kendaraan lewat online.

Namun harus mendaftar lebih dulu melalui web e-SAMSAT sesuai provinsi asal KTP.

Baca Juga: Buat Yang Sibuk, Hari Minggu Polisi Buka Gerai Samsat Dan SIM Keliling

Transfer ATM
Untuk bayar pajak motor lewat ATM, berikut langkah untuk pembayarannya:

Kunjungi ATM terdekat.

Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”

Kemudian pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”

Pilih menu “e-Samsat”

Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
Bayar PKB

Simpan struk pembayaran dari mesin ATM.

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Lewat Minimarket

Memperpanjang STNK atau bayar pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui minimarket Indomaret.

Namun hanya tersedia di beberapa provinsi, salah satunya Jawa Timur.

Ini pembayaran pajak kendaraan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

Sekitar 16.000 gerai Indomaret yang tersedia di seluruh Indonesia, maka semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi di mana pun.

Cara bayar pajak via minimarket Indomaret:

Datang ke Indomaret dengan membawa STNK asli yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP pemilik.

Kasir menanyakan data diri nomor KTP, nomor polisi, nomor mesin kendaraan dan nomor HP wajib pajak.

Baca Juga: Murah Banget Motor Lelang dari Pemerintah Tapi Tak Dilengkapi Surat, Ini Cara Ngurus STNK dan BPKB-nya

Setelah data lengkap, muncul nominal pajak yang harus dibayar.

Tinggal setor uang sebesar pajak yang harus dibayar ke kasir Indomaret.

Wajib pajak akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification).

Print out e-TBPKP ini sebenarnya sudah cukup membuktikan bila perpanjangan STNK sudah dilakukan.

Namun, bagusnya tetap ke SAMSAT untuk pengesahan STNK secara manual dengan membawa print out e-TBPKP tadi.

Pihak kepolisian hanya mau melihat pajak hidup atau tidak dengan melihat cap pengesahan di lembar STNK.

Baca Juga: Gak Cuma STNK, BPKB Hilang Juga Bisa Diurus, Biaya Cukup Terjangkau

Ambil Lembar Pajak dan Stempel STNK
Pembayaran pajak melalui ATM, akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK.

Bawa struk ke kantor SAMSAT terdekat atau SAMSAT Keliling.

Pastinya harus bawa STNK asli dan KTP atau identitas diri.

Batas penukaran struk 30 hari setelah transfer dilakukan.

Apabila tidak dilakukan pengesahaan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah operasional.

Harus bayar ulang di kantor SAMSAT berikut denda jika waktu perpanjang STNK telah habis.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular