MOTOR Plus-online.com - Harap hati-hati jika membeli kendaraan bekas seperti motor atau mobil.
Belum lama terjadi lagi pemalsuan STNK dan BPKB yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kendaraan motor atau mobil merupakan hasil curian dibuatkan dokumen tiruannya.
"Beberapa pelaku yang telah diamankan (11 orang), ternyata ada yang memiliki surat STNK, setelah diselidiki ternyata ini STNK palsu.
Baca Juga: Kembali Terulang, Pelaku Curanmor Nekat Todongkan Senjata Api, Ini Kronologisnya
Baca Juga: Marak Kasus Curanmor, Pihak AHM Komentari Teknik Kunci Setang Skutik ke Kanan
Dari sini kita kembangkan sehingga mengungkap beberapa pelaku yang juga memang modusnya membuat STNK palsu," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi, Senin (11/11/2019) dikutif dari Kompas.com.
Pemalsuan STNK itu dilakukan dengan menghapus nomor mesin atau sasis dan mencetak ulang sesuai data asli mobil lain, kemudian dibuat STNK.
Belajar dari kasus itu, bagi yang mau beli kendaraan bekas ada baiknya untuk tahu bagaimana cara mengecek keaslian STNK dan BPKB.
KOMENTAR