MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini banyak sekali yang modifikasi motor baik sasis atau mesinnya.
Modifikasi motor itu masih dianggap aman-aman saja dan belum ada teguran yang tegas.
Namun kini dunia modifikasi kini dapat sorotan dari pemerintah Indonesia.
Inti yang dibahas adalah mengenai modifikasi yang masih memperhatikan unsur safety.
Baca Juga: Bikin Pangling, Modifikasi Honda Vario 150 Berbalut Decal Juara MotoGP 2019 Marc Marquez
Baca Juga: Modifikasi Simpel Ala Sultan, Honda PCX Bergelimang Spare Part Mewah, Jadi Bikin Baper
"Kendaraan modifikasi harus dilakukan pengujian kembali," ungkap Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dikutif dari Otomotifnet.com.
Alasan Sigit sebenarnya sederhana saja bahwa pemerintah ingin menjamin keselamatan masyarakat sehingga tidak terancam keselematannya.
"Mengubah spesifikasi, apakah itu mesin, rangka ya harus diuji tipe lagi. Begitu aturannya," ungkap Sigit.
Meski demikian, uji tipe itu terkesan ribet dan mahal.
Baca Juga: Carbon Kevlar Sampai Rp 10Juta, Modifikasi Yamaha NMAX Simpel dan Elegan
Sigit menyebutkan modifikator bisa melakukan pengujian terlebih dahulu.
"Dalam aturan pemerintah kan ada item pengujian dan biayanya. Makanya, mana yang diubah itu saja yang diuji. Yang tidak diubah tak perlu," ungkapnya.
Untuk pengajuan uji ini bisa dilakukan secara online.
Pengujian dilakukan di balai uji tipe yang berada di Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Honda Modif Contest Medan Diserbu Ratusan Pecinta Modifikasi
"Minta slot waktu saja. Mana yang kosong saat kami tidak melakukan uji tipe untuk kendaraan pabrikan. Nah, modifikator bisa masuk di sana," jelasnya.
Untuk pengujian saja biayanya cukup terjangkau.
Seperti disebutkan dalam PP No. 11 tahun 2015 mengenai Tarif Jasa Uji Tipe Kendaraan, uji rem Rp 890.000, uji lampu utama Rp 765.000.
"Masih cukup terjangkau," katanya.
Tapi, untuk biaya sertifikatnya cukup besar, di kisaran Rp 50 juta.
KOMENTAR