Ini Biang Kerok Kenapa Pajak Motor Beda Padahal Mereknya Sama

Indra GT - Sabtu, 23 November 2019 | 11:30 WIB
Octa Saputra/Grid.ID
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget kalau pajak motor kita beda dengan punya teman padahal motornya sama.

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui kenapa terjadi perbedaan nilai pajak yang kita bayarakan padahal motornya sama.

Penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019.

Misalnya kita baru membeli Yamaha NMAX tahun 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2019 dasarnya nilai yang terkena pajak adalah Rp 23 juta.

Baca Juga: Hindari Terbelit Pajak Progresif, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Setelah Jual Motor

Baca Juga: Banyak Yang Gak Tahu, Piara Bangkai Motor Bisa Kena Pajak Progresif

Rp 23 juta merupakan dasar pengenaan pajak dari Yamaha NMAX yang baru kita beli.

Kalau kita berdomisili di Jakarta artinya harus mengikuti aturan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan BPRD DKI Jakarta mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015.

Perda ini berisi tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Besaran Denda Pajak Progresif di Jakarta dan Jabar Berbeda

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 pajak yang dikenakan pada Yamaha NMAX 2019 kepemilikan pertama adalah Rp 23 juta X 2% = Rp 460 ribu.

Untuk wilayah DKI Jakarta setiap pemilik motor akan terkena pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor berikutnya.

Kalau Yamaha NMAX 2019 merupakan motor kedua artinya pajak yang dibayarkan adalah Rp 23 juta X 2,5% = Rp 575 ribu.

Jadi, ada perbedaan jumlah nilai pajak yang dibayarkan pada Yamaha NMAX pembelian di tahun 2019.

Baca Juga: Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya

Karena adanya progresif pajak yang dibayarkan jadi beda padahal motornya sama dan dibeli ditahun yang sama.

Jadi jangan kaget bro kalau bayar pajaknya beda kita harus perhatikan apakah motornya terkena pajak progresif atau tidak.

Ini tabel tarif pajak progresif di BPRD DKI Jakarta

Motor Pertama 2 %
Motor Ke-2 2,5 %
Motor Ke-3 3 %
Motor Ke-4 3,5 %
Motor Ke-5 4 %
Motor Ke-6 4,5 %
Motor Ke-7 5 %
Motor ke-8 5,5 %
Motor ke-9 6 %
Motor ke-10 6,5 %
Motor ke-11 7 %
Motor ke-12 7,5 %
Motor ke-13 8 %
Motor ke-14 8,5 %
Motor ke-15 9 %
Motor ke-16 9,5 %
Motor ke-17 10 %

Teermasuk juga wilayah menentukan besarnya pajak, antara Jawa Barat dan DKI Jakarta juga beda.

Itu tergantung dari masing-masing daerah.

Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular