Sudah Banyak yang Tewas, Bagaimana Trik Aman Melewati Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu?

Fadhliansyah - Kamis, 14 November 2019 | 11:16 WIB
Kompas.com
Ilustrasi lintasan kereta api tanpa palang pintu, bagaimana langkah yang aman untuk melewatinya?

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu langkah yang aman untuk melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Di beberapa daerah di Indonesia, perlintasan tanpa palang pintu masih cukup banyak ditemui.

Dan enggak sedikit kecelakaan yang terjadi akibat kurang waspadanya pemotor ketika melintasi perlintasan kereta tanpa palang pintu.

Lalu bagaimana langkah yang aman melewatinya?

Baca Juga: Terpeleset di Perlintasan Rel Kereta, Pemotor Emak-Emak Nyaris Terlindas Mobil

Baca Juga: Tegang, Video Truk Mendadak Mati di Rel Kereta, Warga dan Pemotor Langsung Berlarian Membantu

Menurut Agus Sani, head of safety riding PT Wahana Makmur Sejati (WMS), ada beberapa hal yang harus dilakukan saat melintasi rel kereta api tanpa palang pintu.

"Yang pertama adalah berhenti sejenak untuk memastikan jalur kereta api aman dan bisa kita lewati,"

"Lalu hati-hati terhadap perlintasan yang masih berbatu, pastikan buka tutup gas harus sesuai agar tidak tergelincir saat melewati rel kereta," wanti Agus saat dihubungi MOTOR Plus-online.com (14/11/2019).

Kalau ban motor tersangkut di rel kereta api saat melintas, Agus mengatakan agar tetap tenang dan dorong motor dengan hati-hati.

Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api, Driver Ojol yang Buru-buru Mau Ambil Orderan Ditilang Polisi

"Badan pengendara bisa sambil mendorong motor dan dibantu sedikit dengan gas, agar motor bisa melewati rel," kata Agus.

Terakhir, Agus juga mengingatkan untuk para pemotor agar selalu sabar saat melintasi rel kereta tanpa palang pintu.

"Jangan memaksakan jalan jika sudah ada kereta yang akan lewat,"

"Dan biasakan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara," pungkas pria ramah ini.

Baca Juga: Honda Vario Hancur Berkeping Akibat Terobos Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Langkah di atas juga berlaku untuk perlintasan kereta api yang palangnya sedang rusak ya, bro.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular