Yaitu mengacu pada Permenhub No. 348 Tahun 2019 Tentang Tarif serta Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang keselamatan.
"Permenhub tersebut belum menyentuh tentang status ojol dan pembatasan jumlah ojol," bebernya," pungkasnya.
Sayangnya, aturan itu belum mengatur mekanisme perekrutan driver ojol secara tegas.
Sehingga pertumbuhan driver ojek online makin membludak.
Baca Juga: Bikin Merinding, Banyak Driver Ojek Online Dapat Orderan Mistis Dari Menara Saidah
"Jika hal ini tidak direspon dengan segera tentu akan berdampak pada masalah sosial seperti bisa menimbulkan gesekan di lapangan," kata Budiyanto.
"Bahkan karena ojol jumlahnya banyak akan berpengaruh juga pada penghasilan para pengemudi ojol," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR