Street Manners: Bagaimana Aturan Ganti Warna Cat Motor Biar Enggak Kena Tilang?

Ahmad Ridho - Rabu, 20 November 2019 | 09:35 WIB
IG @vario_modification.id
Ilustrasi motor sudah ganti warna.

MOTOR Plus-online.com - Bukan hal baru saat melintas di jalanan banyak motor yang sudah memodifikasi bahkan mengganti warna aslinya.

Selain menggunakan bahan stiker, penggantian warna motor tersebut juga dilakukan dengan menggunakan cat khusus kendaraan.

Jika warna motor sudah tidak sesuai lagi dengan dengan warna yang tertera pada STNK, apakah kena tilang polisi ?

Kombes Pol Yusuf selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi akan hal tersebut.

Baca Juga: Bikin Pangling, Modifikasi Honda Vario 150 Berbalut Decal Juara MotoGP 2019 Marc Marquez

Baca Juga: Selamat, Tiga Modifikator Terbaik Keluar Sebagai Juara di Final HMC 2019

Kombes Pol Yusuf mengatakan, bahwa mengganti warna cat atau memasang stiker pada bodi motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, mengganti warna cat mobil atau motor ternyata tidak boleh sembarangan, lanjut dia.

Aturannya adalah, warna yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan warna kendaraan aslinya.

Baca Juga: Honda C70 1977, Kembalinya Motor Bebek Legendaris dari Tidur Panjang

Kombes Pol Yusuf mengatakan, bahwa mengganti warna cat atau memasang stiker pada bodi motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," kata dia, Selasa (18/6/2019), dikutip dari GridOto.com.

Namun, mengganti warna cat mobil atau motor ternyata tidak boleh sembarangan, lanjut dia.

Aturannya ialah, warna yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan warna kendaraan aslinya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular