MOTOR Plus-online.com - Pajak Paling Murah Dan Paling Mahal Di Tahun 2019 sudah ditetapkan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Ternyata tidak sembarangan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera dalam STNK.
Ada dasarnya untuk menentukan nilai pajak pada kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia.
Penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019.
Baca Juga: Ini Biang Kerok Kenapa Pajak Motor Beda Padahal Mereknya Sama
Baca Juga: Gampang Bayar Pajak Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB, Ini Pilihannya
Semua jenis dan tipe motor yang terdaftar resmi di Indonesia pasti ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 ini.
Jadi kalau enggak ada daftarnya di Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 artinya masih dalam proses pendaftaran atau ilegal.
Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 ini ditetapkan pada 13 Maret 2019 oleh Menteri Dalam Negeri yang masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 terdapat 422 motor yang tercatat.
Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Ada 400.000 Motor Di Bekasi Masih Menunggak Pajak
422 motor itu terdiri dari berbagai merek motor, sudah termasuk pabrikan motor dari Jepang, Eropa, China dan India.
Dari 422 motor yang terdaftar Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019, nilai objek pajak kendaraan bermotor roda dua ada yang paling murah dan paling mahal.
PKB yang termurah yang tertera dalam STNK adalah Rp 98 ribu sedangkan yang termahal adalah Rp 35.046.000,-
Penghitungan termurah dan termahal adalah berdasarkah taksiran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir
NJKB ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019.
Untuk NJKB yang termurah ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 adalah motor dengan kapasitas 100 cc.
Motor dengan kapasitas 100 cc ini NJKB-nya adalah Rp 4,9 juta dengan rumusan NJKB X 2% maka PKBnya adalah Rp Rp 98 ribu.
Sedangkan untuk NJKB termahal yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 adalah motor dengan kapasitas 1,923 cc.
Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi
Motor dengan kapasitas 1,923 cc ini NJKB-nya adalah sekitar Rp 1,752,300,000 dengan rumusan NJKB X 2% maka PKB-nya adalah Rp 35.046.000,-.
Hitungan PKB ini merupakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta, karena masing masing daerah memiliki peraturan PKB nya melalui Peraturan Gubernur.
Sedangkan untuk motor yang sudah tidak diproduksi lagi di tahun 2019 akan diatur dalam Peraturan Menteri tahun sebelumnya.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR