Jangan Sampai Jadi Korban, Skuter Listrik Bukan Kendaraan Bermotor, ITW Langsung Bereaksi

Galih Setiadi - Selasa, 26 November 2019 | 10:50 WIB
Kompas.com/Hilel Hodawya
Skuter listrik bukan bagian dari kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Penggunaan skuter listrik di jalan raya akan ditilang polisi.

Skuter listrik yang banyak beredar saat ini dilarang melintasi trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO) serta kawasan Car Free Day (CFD).

Pasalnya, salah satu pengguna skuter listrik tewas ditabrak mobil belum lama ini.

Namun, ternyata skuter listrik bukan bagian dari kendaraan bermotor, sob.

Baca Juga: Selain Dilarang Melintas di JPO dan Trotoar, Skuter Listrik Juga Enggak Boleh Dikendarai Saat Car Free Day (CFD)

Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok

Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) ada landasan hukum untuk menjelaskan tentang skuter listrik.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan memiliki dua jenis yaitu ranmor dan tidak bermotor," ungkap Edison di Jakarta pada Selasa (26/11/2019).

"Nah kalau otopet ditetapkan sebagai alat mobilitas personal tentu tidak boleh dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.

Edison juga menyarankan pihak kepolisian untuk melarang skuter listrik tidak melintas di jalan raya.

 Baca Juga: Disewakan Bebas, Anak Kecil Jadi Korban Skuter Listrik, Orang Tua Harus Waspada

"Kalau pun dikenakan sanksi yaitu Peraturan Daerah (Perda) karena mengganggu ketertiban umum," kata Edison.

"Maka polisi harus melakukan kajian secara konprehensif yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, jangan pula melakukan tindakan yang tidak didasari aturan yang ada," lanjutnya.

Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Setidaknya ada lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik.

Baca Juga: Pasang Surut Perjalanan Skuter Listrik Gesits Sebelum Resmi Dijajal Presiden Jokowi

Salah satunya adalah setiap skuter listrik tak boleh digunakan lebih dari satu orang.

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Source : GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular