Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen

Ahmad Ridho - Rabu, 4 Desember 2019 | 10:26 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Samsat.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sepelekan Pelat Nomor Hilang, Biaya Urus di Samsat Cuma Rp 60 Ribu

Berikut contoh perhitungannya:

No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak

1. Motor pertama 1,5 %
2. Motor kedua 2%
3. Motor ketiga 2,5%
4. Motor keempat dan seterusnya 4%

Source : Kompas.com,www.klikpajak.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular